Pinang Jaya, 8 Agustus 2025 – mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung mendapat kesempatan untuk menghadiri kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Polresta Bandar Lampung. Acara ini mengangkat materi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta konsep restorative justice yang saat ini menjadi salah satu pendekatan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Unila tidak hadir secara keseluruhan, melainkan diwakili oleh koordinator kelurahan dari setiap wilayah penempatan. Perwakilan mahasiswa ini hadir untuk menerima materi secara langsung dari narasumber yang terdiri atas aparat kepolisian dan praktisi hukum, dengan tujuan agar informasi yang diperoleh dapat disampaikan kembali kepada rekan mahasiswa lainnya maupun masyarakat di lokasi KKN.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi mahasiswa KKN, sehingga mereka mampu menjadi agen edukasi hukum di masyarakat, membantu menyosialisasikan aturan hukum yang berlaku, dan mendorong terciptanya lingkungan yang sadar hukum. Kehadiran perwakilan mahasiswa KKN Unila juga menjadi bentuk dukungan terhadap upaya Polresta Bandar Lampung dalam memperluas jangkauan edukasi hukum hingga ke tingkat masyarakat akar rumput.
