Rajabasa, Jumat, 15 Agustus 2025 – Tim Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (UNILA) melakukan penyerahan Peta Rawan Banjir Kelurahan Rajabasa kepada Kantor Kelurahan Rajabasa. Penyerahan peta ini merupakan bagian dari program kerja tim yang bertujuan memberikan bahan informasi spasial untuk perencanaan mitigasi banjir di tingkat kelurahan.
Peta yang diserahkan memuat zona-zona rawan banjir di wilayah administratif Kelurahan Rajabasa beserta titik-titik kritis drainase dan lokasi pengumpulan data lapangan. Data penyusunan peta diperoleh melalui kegiatan lapangan yang meliputi identifikasi titik genangan historis, wawancara dengan warga dan unsur RT/RW, pencatatan koordinat GPS, serta observasi kondisi drainase dan penggunaan lahan. Seluruh data tersebut diolah dalam sistem informasi geografis (SIG) untuk menghasilkan peta tematik yang dapat dipakai sebagai dasar perencanaan.
Acara penyerahan dihadiri oleh perwakilan perangkat kelurahan, unsur RT/RW, serta sejumlah warga yang terlibat dalam pendataan lapangan. Dalam sambutannya, Koordinator Tim KKN UNILA menyampaikan bahwa peta ini disusun dengan mengutamakan akurasi data lapangan dan masukan langsung dari masyarakat. “Peta ini kami serahkan kepada Kantor Kelurahan sebagai bahan rujukan untuk prioritas perbaikan drainase dan langkah-langkah mitigasi lain yang sesuai kondisi lapangan,” ujar Koordinator Tim.
Kepala Kelurahan Rajabasa menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan pentingnya pemanfaatan peta dalam pengambilan keputusan. “Peta rawan banjir ini memberikan gambaran yang jelas mengenai titik-titik yang memerlukan perhatian. Kami akan mempelajari rekomendasi teknisnya dan mengoordinasikan tindak lanjut bersama RT/RW serta dinas terkait,” Candra Lela Utama,SH. selaku Kepala Kelurahan Rajabasa.
Beberapa rekomendasi prioritas yang disampaikan dalam dokumen pendamping antara lain:
- Perbaikan drainase pada titik-titik kritis yang teridentifikasi dalam peta;
- Program pembersihan saluran secara berkala untuk mencegah penyumbatan;
- Pemasangan penanda lokasi rawan untuk meningkatkan kewaspadaan warga;
- Kajian teknis lebih lanjut bersama Dinas PUPR/Dinas Lingkungan Hidup untuk rencana perbaikan dan sumber pendanaan;
- Penerapan sumur resapan atau biopori di titik yang sesuai untuk meningkatkan infiltrasi air.
