Bandar Lampung, 5 Januari 2026 — Mahasiswa KKN Universitas Lampung (UNILA) Kelurahan Kupang Kota 2, Kecamatan Teluk Betung Utara, mengikuti kegiatan pembekalan dan pra-KKN yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 17.00 WIB. Kegiatan ini dipandu oleh Bapak Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Amril Ma’ruf Siregar, S.T., M.T., dan diikuti oleh seluruh mahasiswa peserta KKN di wilayah Kecamatan Teluk Betung Utara.

Dalam kegiatan pembekalan ini, mahasiswa mendapatkan arahan awal terkait pelaksanaan pra-KKN yang dimulai dengan kewajiban melakukan koordinasi dan komunikasi bersama lurah masing-masing kelurahan. Kecamatan Teluk Betung Utara memiliki enam kelurahan, salah satunya Kelurahan Kupang Kota yang dipimpin oleh Ibu Endang. Mahasiswa diingatkan untuk benar-benar memahami konsep KKN sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar kegiatan administratif.
Pembekalan juga menekankan lima tema utama KKN yang wajib diimplementasikan dalam program kerja. Tema tersebut meliputi pengelolaan sampah perkotaan dengan fokus pada sampah rumah tangga, mitigasi bencana dan ruang terbuka hijau (RTH), pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK), sosialisasi pencegahan stunting melalui peran posyandu, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan. Mahasiswa diarahkan agar setiap tema tetap dihadirkan dalam program kerja, meskipun jumlah subprogram tidak perlu terlalu banyak.
Selain itu, mahasiswa juga menerima masukan dari pihak Kecamatan Teluk Betung Utara terkait kegiatan yang perlu mendapat perhatian selama pelaksanaan KKN. Mahasiswa diharapkan ikut berpartisipasi dalam kegiatan kebersihan lingkungan kelurahan, membantu pembaruan dan perbaikan data kelurahan seperti data rumah ibadah dan jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, serta mendukung kegiatan pencerahan terkait pelaksanaan Koperasi Merah Putih.
Dalam pembekalan ini juga disampaikan beberapa catatan penting lainnya, antara lain kewajiban dokumentasi kegiatan yang baik serta penandaan akun resmi DPL, Universitas Lampung, dan KKN UNILA pada setiap publikasi kegiatan. Mahasiswa juga diinformasikan bahwa setiap kelurahan akan memiliki program kerja unggulan yang ditentukan setelah pelaksanaan survei pra-KKN. Batas akhir pengumpulan program kerja yang telah ditandatangani oleh koordinator desa, DPL, dan lurah ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2026, dengan format yang akan diberikan oleh DPL.
Melalui kegiatan pembekalan dan pra-KKN ini, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih matang terkait arah, tema, serta tanggung jawab selama pelaksanaan KKN. Dengan persiapan yang baik, pelaksanaan KKN di Kelurahan Kupang Kota 2 diharapkan dapat berjalan lancar, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
