Bandar Lampung, 3 Januari 2026 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung yang akan melaksanakan KKN di Kelurahan Garuntang 2, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, mengikuti kegiatan pembekalan bersama Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan pembekalan ini merupakan tahapan awal yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa sebelum terjun langsung ke masyarakat.

Kegiatan pembekalan dipandu oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Arif Surtono, S.Si., M.Si., M.Eng. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan KKN sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, serta sasaran KKN yang menekankan peran aktif mahasiswa dalam membantu mengidentifikasi dan merespons permasalahan di lingkungan masyarakat.
Selain itu, DPL juga menjelaskan perbedaan antara Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Praktik Kerja Lapangan (PKL), baik dari segi tujuan, pendekatan kegiatan, maupun luaran yang diharapkan. Penjelasan ini diberikan agar mahasiswa memiliki pemahaman yang jelas mengenai karakteristik dan tanggung jawab dalam pelaksanaan KKN.
Pada kesempatan tersebut, DPL memaparkan tahapan pelaksanaan KKN, termasuk kegiatan survei lokasi yang dijadwalkan pada tanggal 5–6 Januari 2025. Pada hari pertama survei, mahasiswa dijadwalkan untuk berkumpul terlebih dahulu di lokasi yang telah ditentukan bersama DPL sebelum menuju wilayah masing-masing. Khusus Kelurahan Garuntang, disampaikan bahwa wilayah tersebut akan dibagi menjadi dua kelompok mengingat luas wilayahnya, sementara pembagian titik lokasi akan diumumkan lebih lanjut.
Tahapan pra-KKN juga menjadi fokus pembahasan, yang meliputi kegiatan identifikasi permasalahan dan potensi yang ada di kelurahan, serta pentingnya menjalin komunikasi dan pendekatan awal dengan pemerintah daerah setempat. Kegiatan pra-KKN ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam pembekalan tersebut, DPL juga menegaskan bahwa keberadaan posko KKN merupakan hal yang wajib sebagai pusat kegiatan mahasiswa selama pelaksanaan KKN. Mahasiswa diperbolehkan untuk menginap di posko apabila diperlukan, terutama bagi mahasiswa yang mengalami kendala mobilitas atau dalam rangka mendukung kegiatan yang memungkinkan dilaksanakan pada malam hari, dengan ketentuan teknis yang akan didiskusikan bersama pihak kelurahan.
Selain membahas aspek teknis lapangan, mahasiswa juga diarahkan untuk mendiskusikan kisaran biaya hidup selama pelaksanaan KKN, seperti biaya rumah atau posko, konsumsi harian, listrik, air, serta kebutuhan penunjang lainnya. Mahasiswa diwajibkan untuk menyusun laporan KKN secara sistematis, yang mencakup penyusunan program kerja, rencana kegiatan KKN, konversi biaya kegiatan, serta pengaturan jam kerja efektif.
Terkait program kerja, DPL menegaskan bahwa tema program kerja harus mengacu pada tema yang telah diberikan oleh DPL yang bersumber dari arahan Wali Kota. Tema program kerja dapat dipilih lebih dari satu dan harus disesuaikan dengan permasalahan yang ada di masing-masing wilayah. Program kerja kelompok disusun dan dilaksanakan secara bersama-sama, sedangkan program kerja individu disesuaikan dengan minat mahasiswa serta kondisi kelurahan, dengan tetap mencakup salah satu dari lima tema yang direkomendasikan.
Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan mahasiswa KKN Universitas Lampung memiliki kesiapan yang lebih matang, baik dari segi pemahaman konsep, perencanaan program, maupun sikap dan etika bermasyarakat, sehingga mampu melaksanakan kegiatan KKN secara terarah, terkoordinasi, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kelurahan Garuntang 2, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
