Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung Kelompok 2 Negeri Olok Gading 2 melaksanakan kegiatan wawancara dan diskusi adat bersama pemangku adat setempat sebagai bagian dari upaya memahami nilai sosial dan budaya masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali peran adat Saibatin dalam kehidupan masyarakat serta mekanisme penyelesaian permasalahan sosial secara kekeluargaan.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Kelompok 2 berdialog langsung dengan Pangeran Adat Negeri Olok Gading, Erdiansyah Purta, yang bergelar Gusti Pangeran Igamaratu. Beliau merupakan pemangku adat Saibatin yang telah menjabat sejak tahun 2005 dan aktif menjalankan peran adat secara penuh sejak tahun 2014.
Pangeran Erdiansyah menjelaskan bahwa Negeri Olok Gading merupakan kampung tua yang hingga kini masih memegang kuat nilai-nilai adat Saibatin. Salah satu tanggung jawab utama pangeran adat adalah menjaga dan melestarikan adat, terutama dalam prosesi pernikahan adat, khususnya pada pemberian adok atau gelar adat. Pemberian gelar tersebut disesuaikan dengan latar belakang keluarga, karakter, serta pekerjaan individu, karena gelar adat diyakini sebagai doa sekaligus amanah bagi pemiliknya.

Beliau juga menyampaikan bahwa kesalahan dalam pemberian gelar adat, seperti pemberian gelar yang terlalu berat, dipercaya dapat membawa dampak buruk bagi individu yang bersangkutan. Oleh karena itu, penentuan adok menjadi salah satu tugas penting pangeran adat dalam menjaga keseimbangan sosial dan spiritual masyarakat.
Selain itu, pangeran adat memiliki peran strategis sebagai penyelesai konflik sosial. Permasalahan sosial yang bersifat ringan umumnya diselesaikan melalui jalur adat dan kekeluargaan dengan melibatkan pemangku adat sebagai saksi, sehingga tidak perlu langsung dibawa ke jalur hukum. Mekanisme ini dinilai efektif dalam menjaga keharmonisan masyarakat Negeri Olok Gading.
Secara historis, wilayah adat yang berada di bawah naungan pangeran mencakup wilayah Marga Balak, mulai dari Tarahan hingga Hiluan dan Simpur, sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun sistem kerajaan secara formal berakhir pada tahun 1946, struktur adat tetap bertahan dan berfungsi hingga kini dalam kehidupan sosial masyarakat.
Pangeran Erdiansyah juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2022, dirinya telah dianggap sebagai saudara oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui prosesi adat yang dilaksanakan di wilayah Noh dan Sumur Putri. Hal ini menjadi simbol sinergi antara adat dan pemerintahan modern.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Kelompok 2 Negeri Olok Gading 2 memperoleh pemahaman mendalam mengenai peran adat Saibatin dalam menjaga ketertiban sosial dan keharmonisan masyarakat.
Hasil kegiatan ini diharapkan
dapat menjadi dasar dalam penyusunan program kerja KKN yang selaras dengan nilai budaya lokal serta mendukung pelestarian adat di Negeri Olok Gading 2.
