Bandar Lampung, 17 Januari 2026 — Pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, pukul 09.00 WIB, kelompok KKN Sumur Putri 2 mengawali agenda dengan melaksanakan aksi bersih-bersih di salah satu titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar oleh warga setempat. Kegiatan ini difokuskan pada pengangkutan tumpukan sampah yang mengganggu estetika dan sanitasi lingkungan. Sebagai langkah pemulihan lahan, tim juga melakukan penanaman beberapa bibit tanaman di lokasi tersebut agar area yang sebelumnya kotor dapat bertransformasi menjadi lahan yang lebih hijau, asri, dan indah dipandang.
Guna memastikan keberlanjutan kebersihan di lokasi tersebut, tim memasang banner edukasi yang berisi larangan keras membuang sampah sembarangan. Banner ini secara spesifik mencantumkan landasan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 85 huruf (a). Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan, termasuk ke sungai, drainase, jalan umum, hingga trotoar. Pemasangan instrumen hukum ini bertujuan untuk memberikan efek peringatan serta meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat agar tidak lagi mengotori area tersebut.
Setelah menyelesaikan revitalisasi di titik pembuangan sampah, kegiatan dilanjutkan pada pukul 11.00 WIB dengan menyasar area Kantor Kelurahan Sumur Putri. Tim melakukan pembersihan menyeluruh di lingkungan kantor untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman dan bersih. Fokus utama pada sesi ini adalah menata kembali kebersihan area depan dan belakang kantor agar terbebas dari sampah maupun gulma yang mengganggu pemandangan.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan aksi penghijauan dengan menanam berbagai jenis tanaman hias serta bibit cabai di area depan dan belakang kantor kelurahan. Penanaman tanaman hias ditujukan untuk mempercantik (estetika) lingkungan kantor, sementara penanaman bibit cabai bertujuan untuk memanfaatkan lahan sempit secara produktif. Melalui rangkaian kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kelurahan yang tidak hanya bersih dan indah, tetapi juga mampu menginspirasi warga dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
