
PANJANG UTARA — Pada Sabtu, 17 Januari 2026, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok Panjang Utara 2 melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pada sore hari dengan tema “Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait KDRT serta mendorong terciptanya lingkungan keluarga yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan. Sosialisasi dilaksanakan di lingkungan pemukiman warga dengan suasana yang tertib dan kondusif.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyampaian tujuan kegiatan oleh mahasiswa KKN. Selanjutnya, mahasiswa KKN Panjang Utara 2 memberikan materi mengenai pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bentuk-bentuk KDRT yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, serta dampak yang ditimbulkan bagi korban maupun lingkungan keluarga. Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dengan bahasa yang mudah dipahami agar dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain pemaparan materi dasar, mahasiswa KKN juga menjelaskan aspek hukum yang mengatur tentang KDRT, termasuk hak-hak korban serta sanksi hukum bagi pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mahasiswa KKN memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi KDRT, mulai dari upaya melapor, pihak-pihak yang dapat dihubungi, hingga peran lembaga terkait seperti aparat penegak hukum, pemerintah setempat, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Selama kegiatan berlangsung, warga menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal ini terlihat dari keaktifan warga dalam menyimak materi, mengajukan pertanyaan, serta berdiskusi secara terbuka mengenai permasalahan yang sering dijumpai di lingkungan sekitar. Diskusi berjalan interaktif dan penuh keterbukaan, mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya pemahaman hukum sebagai bentuk perlindungan diri dan keluarga.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan penegasan bahwa KDRT bukan merupakan urusan pribadi semata, melainkan masalah sosial dan hukum yang perlu ditangani bersama. Mahasiswa KKN Panjang Utara 2 berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin berani bersikap, memahami hak-haknya, serta mengetahui prosedur yang tepat dalam menghadapi dan melaporkan kasus KDRT. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan sosial masyarakat di Kelurahan Panjang Utara.
