Senin, 19 Januari 2026, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Pancasila melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Judi Online: Jerat Digital yang Menghancurkan Masa Depan” yang bertempat di SMA Negeri 2 Natar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa terhadap bahaya judi online yang semakin marak di kalangan remaja serta dampaknya terhadap masa depan, baik dari aspek akademik, psikologis, sosial, hukum, maupun moral.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan pemateri Dr. Rini Fathonah, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung sekaligus praktisi hukum, yang memberikan pemaparan secara komprehensif dan edukatif. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan tilawah Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Natar, sambutan Ketua Koordinator KKN Desa Pancasila Mohammad Taufiqurrahman, doa, penyampaian materi, penutup, serta dokumentasi kegiatan.

Pada sesi materi inti, kegiatan dibuka dengan ice breaking untuk menciptakan suasana yang lebih interaktif dan membangun semangat para siswa. Selanjutnya, pemateri memberikan motivasi kepada para siswa untuk terus bersemangat dalam belajar dan menuntut ilmu hingga ke jenjang perguruan tinggi, serta mendorong para siswa untuk memiliki cita-cita dan perencanaan masa depan yang jelas dan terarah.
Dalam penyampaiannya, Dr. Rini Fathonah mengajak para siswa untuk “menata hidup dan menyusun masa depan” dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Pesan ini menjadi pengantar menuju pembahasan utama terkait bahaya judi online, sebagaimana tercantum dalam materi presentasi. Dijelaskan bahwa judi online sering kali tampak menarik dan menjanjikan keuntungan instan, namun pada kenyataannya justru menjerumuskan pelaku ke dalam kerugian finansial, tekanan emosional, kecanduan, serta kerusakan relasi sosial dan keluarga.
Materi sosialisasi juga membahas peningkatan kasus judi online di Indonesia, khususnya pada rentang usia remaja dan dewasa muda, serta faktor-faktor penyebab seperti pengaruh lingkungan, iklan digital, rasa ingin cepat kaya, dan kurangnya pengawasan. Dari aspek hukum, disampaikan bahwa judi online merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dari aspek agama dan moral, judi online dipandang bertentangan dengan nilai-nilai moral serta berpotensi merusak karakter dan akhlak generasi muda.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para siswa memiliki kesadaran yang lebih kuat akan pentingnya menjaga masa depan mereka. Bagi siswa yang sebelumnya pernah terlibat dalam judi online, diharapkan dapat berhenti dan tidak mengulanginya kembali. Sementara itu, bagi siswa yang belum pernah mencoba, diharapkan tidak tergoda untuk mencoba judi online dalam bentuk apa pun. Kegiatan ini juga mendorong siswa untuk mulai melihat masa depan secara lebih realistis, menyusun rencana hidup, menetapkan cita-cita, serta mengisi waktu dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa KKN Desa Pancasila berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan judi online di kalangan remaja serta menanamkan pemahaman bahwa kesuksesan sejati bukanlah kesuksesan instan yang bersifat semu, melainkan hasil dari proses belajar, kerja keras, dan pengembangan diri yang berkelanjutan.
