Waringinsari Timur, 22 Januari 2026 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) turut menghadiri kegiatan Musyawarah Penetapan Peraturan Desa Pasar Waringinsari Timur yang diselenggarakan sebagai forum pengambilan keputusan bersama terkait tata kelola pasar desa. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penguatan kelembagaan pasar serta upaya mendorong perkembangan perekonomian masyarakat Desa Waringinsari Timur.
Musyawarah tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan pasar desa. Adapun pokok pembahasan meliputi penetapan peraturan desa mengenai harga sewa tanah, ruko, dan tempat berdagang di pasar, penentuan biaya iuran pedagang, serta mekanisme pengelolaan pasar secara lebih tertib dan transparan. Selain itu, dilakukan pula pembaruan struktur kepengurusan pasar sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas manajemen dan pelayanan pasar.
Dalam forum musyawarah ini, para peserta yang terdiri dari aparatur desa, pengelola pasar, perwakilan pedagang, serta unsur masyarakat lainnya terlibat aktif dalam proses diskusi dan penyampaian pendapat. Salah satu agenda utama adalah musyawarah penetapan harga sewa ruko dan lapak dagangan, yang dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang, keberlanjutan operasional pasar, serta potensi pengembangan pasar ke depan.

Proses musyawarah dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi, keterbukaan, dan mufakat, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat diterima dan dijalankan bersama oleh seluruh pihak terkait. Penetapan peraturan desa ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan pasar, sekaligus menjadi landasan bagi pengembangan pasar yang lebih tertata dan berdaya saing.
Melalui pembaruan regulasi dan struktur kepengurusan pasar, Pemerintah Desa Waringinsari Timur berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola pasar desa, memperkuat kepercayaan pedagang, serta mendorong aktivitas ekonomi lokal agar berkembang secara berkelanjutan. Pasar desa tidak hanya dipandang sebagai ruang transaksi ekonomi, tetapi juga sebagai ruang sosial yang menopang kehidupan dan interaksi masyarakat.
Kehadiran mahasiswa KKN-T dalam kegiatan musyawarah ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung proses pengambilan keputusan di tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan ekonomi lokal. Partisipasi ini juga menjadi bagian dari proses pembelajaran sosial dan politik desa, sekaligus memperkaya pemahaman mahasiswa mengenai dinamika kebijakan publik di tingkat akar rumput.
Dengan dilaksanakannya musyawarah penetapan peraturan desa pasar ini, diharapkan Pasar Waringinsari Timur dapat dikelola secara lebih profesional, adil, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan pedagang serta mendorong pertumbuhan perekonomian desa secara keseluruhan.
