Bandar Lampung, 27 Januari 2026 — Kelompok KKN Tanjung Senang 2 menghadiri kegiatan rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Tanjung Senang yang dilaksanakan di kantor kelurahan. Kehadiran mahasiswa KKN tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan langsung Lurah Tanjung Senang sebagai bentuk partisipasi mahasiswa dalam mendukung proses perencanaan pembangunan wilayah.
Rapat Musrenbang ini dihadiri oleh Camat Tanjung Senang, Lurah Tanjung Senang, serta seluruh ketua RT dari Lingkungan 1 dan Lingkungan 2. Kegiatan berlangsung dalam suasana diskusi terbuka dan partisipatif dengan fokus utama pada pembahasan rencana pembangunan wilayah untuk tahun anggaran 2026/2027.
Dalam sambutannya, Camat Tanjung Senang menyampaikan himbauan kepada seluruh RT agar dapat mengajak warganya lebih aktif dalam kegiatan gotong royong serta berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi pembangunan di lingkungan masing-masing. Hal tersebut dinilai penting guna mewujudkan pembangunan yang merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Lurah Tanjung Senang menyampaikan rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan dibangun di depan Polsek Tanjung Senang, tepatnya di Jalan Raflesia No. 1, Kelurahan Tanjung Senang. RTH tersebut direncanakan menjadi ruang publik terpadu yang dilengkapi dengan area food court, panggung pentas seni, ruang ramah lansia, area bermain anak-anak, serta tempat bersantai bagi masyarakat.
Camat Tanjung Senang juga menambahkan bahwa pembangunan RTH tersebut nantinya akan mendapat dukungan dari mahasiswa KKN Universitas Lampung (Unila) Periode I Tahun 2026, khususnya dari Jurusan Teknik Sipil dan Arsitektur, yang akan turut membantu dalam proses perencanaan dan pembangunan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pihak RT dan kelurahan. Berbagai aspirasi disampaikan, di antaranya RT 17 yang mengajukan permohonan pengaspalan gang namun diinformasikan bahwa pengajuan tersebut diganti dengan pembangunan jalan cor. RT 19 meminta agar gorong-gorong di wilayahnya dilakukan pengerukan, sementara petugas Lingkungan Hidup menyarankan agar setiap kegiatan gotong royong dapat difasilitasi dengan penggunaan eskavator untuk mempermudah pekerjaan.
Selain itu, RT 21 mengajukan permohonan perbaikan jalan yang masih berupa tanah, RT 3 meminta perbaikan jalan di Gang Damai 4 dan Damai 5, serta RT 12 mengusulkan pengerukan drainase akibat aliran pembuangan dari RT 10 dan RT 14 yang tidak tertampung. RT 19 juga mengajukan pengajuan dana untuk pembuangan embung yang berada di dalam kompleks RT 14.
Melalui kegiatan Musrenbang ini, diharapkan seluruh aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan Kelurahan Tanjung Senang ke depan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah kelurahan, masyarakat, dan mahasiswa KKN dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh warga.
Kelompok KKN Universitas Lampung
Desa Tanjung Senang 2 Tahun 2026
