Bandar Lampung, 27 Januari 2026 – Program SI LEGAL UMKM di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, memasuki salah satu momen penting, yakni tahap pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku UMKM yang telah melalui proses pendataan dan pendampingan. Kegiatan ini bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, melainkan menjadi simbol penguatan posisi UMKM sebagai pelaku ekonomi yang sah, diakui, dan siap berkembang secara berkelanjutan.
Pembagian NIB dilakukan secara langsung oleh mahasiswa KKN Universitas Lampung kepada para pelaku usaha yang sebelumnya telah mengikuti proses pendataan dan pengisian data melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setiap NIB yang diserahkan merupakan hasil dari proses yang panjang: mulai dari identifikasi kebutuhan pelaku usaha, pengumpulan data, verifikasi, hingga edukasi mengenai pentingnya legalitas. Dalam setiap penyerahan, mahasiswa tidak hanya memberikan dokumen, tetapi juga penjelasan mengenai makna dan fungsi NIB sebagai identitas resmi usaha.
Bagi para pelaku UMKM, menerima NIB bukan hanya soal memiliki selembar kertas atau file digital, tetapi juga tentang rasa percaya diri baru dalam menjalankan usaha. Legalitas ini membuka pintu bagi mereka untuk mengakses berbagai fasilitas, seperti bantuan pemerintah, pembiayaan perbankan, kemitraan usaha, serta penggunaan tarif listrik khusus usaha. Dengan NIB di tangan, UMKM Sidodadi kini tidak lagi berjalan sendiri secara informal, melainkan menjadi bagian dari sistem ekonomi yang tertib, aman, dan berdaya saing.
Momen pembagian SI LEGAL UMKM juga menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan masyarakat. Mahasiswa menjelaskan kembali hak dan kewajiban pelaku usaha setelah memiliki NIB, serta mendorong mereka untuk terus meningkatkan kualitas produk, pelayanan, dan pemasaran. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Banyak pelaku UMKM yang mengungkapkan rasa terima kasih karena akhirnya memahami bahwa legalitas bukan sesuatu yang rumit, mahal, atau menakutkan, melainkan langkah awal untuk naik kelas.
Lebih dari sekadar program kerja KKN, SI LEGAL UMKM menjadi wujud nyata implementasi ilmu mahasiswa kepada masyarakat. Mahasiswa dari berbagai latar belakang keilmuan menerjemahkan teori yang mereka pelajari di bangku kuliah menjadi solusi konkret bagi permasalahan UMKM di lapangan. Dari sini lahir kesadaran bahwa pengabdian bukan hanya hadir dan menjalankan program, tetapi juga membangun kepercayaan, membuka wawasan, dan menumbuhkan harapan baru bagi pelaku usaha kecil.
Pembagian NIB melalui SI LEGAL UMKM juga memperlihatkan kuatnya sinergi antara mahasiswa, pemerintah kelurahan, dan masyarakat. Dukungan Lurah, Kepala Lingkungan, serta Ketua RT membuat kegiatan ini berjalan tertib dan tepat sasaran. Masyarakat pun merespons dengan keterbukaan dan semangat untuk belajar. Kolaborasi inilah yang menjadi kunci keberhasilan program, karena perubahan tidak lahir dari satu pihak saja, melainkan dari kerja bersama.
Pada akhirnya, SI LEGAL UMKM bukan hanya tentang legalitas, tetapi tentang masa depan. Tentang bagaimana usaha kecil di Kelurahan Sidodadi perlahan-lahan bertransformasi menjadi usaha yang lebih kuat, lebih percaya diri, dan lebih siap menghadapi tantangan zaman. Setiap NIB yang dibagikan adalah langkah kecil menuju perubahan besar: UMKM yang lebih mandiri, lebih profesional, dan lebih berdaya saing dalam menggerakkan roda perekonomian lokal.
Melalui pembagian SI LEGAL UMKM ini, diharapkan para pelaku usaha tidak berhenti sampai di sini. Legalitas adalah awal, bukan akhir. Ke depan, UMKM Sidodadi diharapkan terus tumbuh, berinovasi, dan saling menguatkan, sehingga kelurahan ini benar-benar menjadi ruang hidup bagi usaha-usaha kecil yang besar dalam semangat dan dampaknya bagi masyarakat.
