Lampung Selatan, 6 Februari 2026 — Kegiatan penarikan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilaksanakan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) setelah seluruh rangkaian kegiatan KKN selesai dilaksanakan. Penarikan ini dilakukan sebagai bentuk pengakhiran tugas dan tanggung jawab mahasiswa selama masa pelaksanaan KKN.

Dalam kegiatan tersebut, DPL secara resmi menarik mahasiswa KKN serta menyampaikan evaluasi singkat terkait pelaksanaan program kerja yang telah dijalankan. Selain itu, DPL juga memberikan arahan dan apresiasi atas kedisiplinan serta kerja sama mahasiswa selama melaksanakan kegiatan KKN.

Penarikan mahasiswa KKN berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi bagian dari rangkaian administrasi akademik yang harus dilaksanakan setelah berakhirnya masa KKN.
