Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) yang bertugas di Desa Curug Agung, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum perizinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dirangkaikan dengan praktik pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang bertujuan untuk meningkatkan legalitas usaha masyarakat serta mendorong perkembangan UMKM di Desa Curug Agung.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menghadirkan dosen hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) sebagai pemateri utama. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku UMKM, perangkat desa, serta masyarakat yang memiliki atau berencana memulai usaha. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pelaku usaha yang hadir untuk memperoleh pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha.
Dalam penyampaian materi, dosen hukum UNTIRTA menjelaskan mengenai pentingnya perizinan usaha sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku UMKM. Legalitas usaha dinilai dapat memberikan berbagai manfaat, seperti mempermudah akses permodalan, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang untuk mengikuti program bantuan pemerintah. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai regulasi yang mengatur perizinan usaha serta prosedur pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam sesi ini, mahasiswa KKM mendampingi para pelaku UMKM dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS. Mahasiswa membantu peserta mulai dari pengisian data usaha, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga proses penerbitan NIB. Pendampingan ini dilakukan agar pelaku UMKM dapat memahami proses pengurusan perizinan usaha secara mandiri di kemudian hari.
Pelaksanaan praktik pembuatan NIB mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat. Banyak pelaku UMKM yang sebelumnya belum memiliki legalitas usaha berhasil memperoleh NIB melalui kegiatan ini. Dengan diterbitkannya NIB, pelaku UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya secara lebih profesional dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Output utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah diterbitkannya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Desa Curug Agung. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha serta memberikan keterampilan dalam mengakses layanan perizinan secara digital.
Melalui kegiatan sosialisasi hukum perizinan UMKM dan praktik pembuatan NIB ini, mahasiswa KKM berharap dapat memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk mengurus legalitas usaha sehingga usaha yang dijalankan dapat berkembang secara berkelanjutan dan memiliki daya saing yang lebih baik.
