
Bandar Lampung, 8 Agustus 2025 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Polresta Bandar Lampung.
Penyuluhan ini membahas dua materi utama, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Restorative Justice. Dalam pemaparannya, pihak Polresta menjelaskan perubahan serta poin-poin penting dalam KUHP yang perlu dipahami masyarakat. Sementara itu, konsep Restorative Justice disampaikan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengutamakan mediasi, kesepakatan bersama, dan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa.
Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh mahasiswa KKN Unila, yang mendapatkan wawasan baru mengenai hukum dan penerapannya di masyarakat. “Penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi kami. Pengetahuan yang kami peroleh akan menjadi bekal untuk melakukan edukasi hukum kepada masyarakat di lokasi KKN,” ujar salah satu peserta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa KKN dapat menjadi agen perubahan yang tidak hanya berperan dalam pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan literasi hukum masyarakat.