Kamis, 29 Januari 2026 Mahasiswa KKN Universitas Lampung melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pidana anak kepada siswa SMP khususnya kelasVII. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, meskipun dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur, tetap memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan dan pasal yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKN menjelaskan bahwa hukum pidana tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, tetapi juga dapat dikenakan kepada anak yang melakukan tindak kejahatan melalui mekanisme khusus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Materi yang disampaikan meliputi pengertian pidana anak, contoh pelanggaran yang sering terjadi di lingkungan remaja, serta bentuk sanksi yang dapat diterapkan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan tanya jawab. Para siswa terlihat antusias dan mulai memahami pentingnya bersikap bijak dalam pergaulan sehari-hari. Melalui sosialisasi ini, diharapkan siswa SMP, khususnya kelas VII, memiliki kesadaran hukum sejak dini dan mampu menghindari perilaku yang melanggar aturan.
