Pada Hari ke‑27 pelaksanaan KKN Universitas Lampung Periode 1 di Desa Karang Anyar, mahasiswa melaksanakan program kerja berupa sosialisasi pencegahan Judol (judi online), Pinjol (pinjaman online ilegal), dan pelecehan verbal yang dilaksanakan di Balai Desa Karang Anyar dengan kolaborasi bersama DPL (Dosen Pembimbing Lapangan). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dan risiko keterlibatan dalam praktik judi online dan pinjaman online ilegal, serta pentingnya menjaga interaksi sosial yang sehat tanpa pelecehan dalam kehidupan sehari‑hari. Sosialisasi disampaikan dengan memaparkan ciri‑ciri praktik yang berisiko, dampak sosial dan finansialnya, serta langkah‑langkah pencegahan agar warga dapat lebih waspada dalam menggunakan layanan digital sekaligus menjaga hubungan antarindividu di lingkungan desa.

Kegiatan dilaksanakan secara interaktif di Balai Desa, menghadirkan narasumber dari mahasiswa KKN yang memaparkan materi secara sistematis dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi serta bertanya tentang isu‑isu yang dialami di masyarakat. Kolaborasi dengan DPL turut memperkuat penyampaian materi dan legitimasi kegiatan sehingga berjalan dengan tertib dan informatif.

