
Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, tim KKN Universitas Lampung melaksanakan kegiatan verifikasi dan koreksi titik koordinat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data koordinat yang digunakan sesuai kondisi di lapangan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai acuan yang lebih akurat dalam perencanaan maupun pengelolaan lingkungan. Proses pengambilan titik dilakukan secara langsung menggunakan perangkat GPS/telepon genggam dengan aplikasi pemetaan digital, dilengkapi dengan dokumentasi foto dan pencatatan akurasi koordinat.

