Bandar lampung, 2 Februari 2026 telah dilaksanakan kegiatan membantu administratif pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Rajabasa. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pendataan serta penertiban administrasi PBB agar data yang dimiliki kelurahan lebih akurat dan tertata dengan baik. Kegiatan dilakukan di kantor Kelurahan Rajabasa bersama perangkat kelurahan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data PBB.
Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan meliputi membantu pencatatan dan pengecekan data wajib pajak, pengelompokan berkas PBB, serta penyesuaian data sesuai dengan dokumen yang tersedia. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban kerja perangkat kelurahan sekaligus mendukung peningkatan tertib administrasi dan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Rajabasa.

