Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BPD Lampung melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal dan ancaman judi online. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat agar lebih cerdas dalam mengelola keuangan serta terhindar dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Dwi Krisno Yudi Pramono, S.E., M.M. yang menekankan pentingnya kecerdasan finansial, pengelolaan keuangan yang baik, serta kepemilikan dana darurat. Disampaikan pula bahwa OJK memiliki peran dalam melindungi keuangan masyarakat dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Hingga tahun ini, OJK telah menerima sekitar 5.800 aduan masyarakat terkait pinjaman bermasalah.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mewaspadai pinjaman online ilegal karena berpotensi mencuri dan menyalahgunakan data pribadi. Apabila mengalami penipuan keuangan online, masyarakat dapat melaporkannya melalui website resmi OJK atau layanan pengaduan yang tersedia.
Materi juga membahas bahaya judi online serta upaya pencegahannya melalui edukasi, penguatan iman, dan peningkatan kesadaran diri. Penyampaian materi dilengkapi oleh pemaparan dari BPD Lampung yang memberikan solusi dan edukasi terkait bahaya pinjaman online ilegal dan judi online.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami risiko pinjaman dan judi online ilegal serta mampu mengelola keuangan secara bijak demi terciptanya keamanan dan kesejahteraan finansial.
