Bandar Lampung, 08 Agustus 2025 – perwakilan mahasiswa KKN dari setiap kelurahan di Kecamatan Kemiling mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Polresta Bandar Lampung. Kegiatan ini mengangkat topik penting mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penerapan Restorative Justice di tengah masyarakat.

Penyuluhan dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), tokoh adat (Toda), satuan pengamanan (Satpam), mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Narasumber dari Polresta Bandar Lampung menyampaikan materi secara jelas dan interaktif, membahas pembaruan pasal-pasal dalam KUHP serta konsep Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu memahami dan mengedukasi masyarakat terkait penerapan hukum yang humanis, serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Kehadiran mahasiswa KKN menjadi salah satu bentuk kontribusi akademisi muda dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat.
