
Bandar Lampung, 8 Agustus 2025 – Bandar Lampung – Sejumlah mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum di Polresta Bandar Lampung, Jumat, 8 Agustus 025. Kegiatan ini membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026, serta penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
Dalam kegiatan yang dihadiri jajaran kepolisian, mahasiswa KKN Unila menyampaikan poin-poin penting perubahan dalam KUHP baru, termasuk aturan terkait tindak pidana umum, pidana terhadap martabat, hingga penyesuaian sanksi. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum maupun masyarakat tentang aturan baru yang akan segera diberlakukan.
Selain itu, materi mengenai restorative justice menjadi perhatian utama. Mahasiswa KKN menjelaskan bagaimana pendekatan ini menekankan penyelesaian perkara pidana dengan mengutamakan perdamaian antara pelaku dan korban, sehingga dapat mengurangi beban peradilan sekaligus memberikan keadilan yang lebih humanis.
“Kegiatan ini bermanfaat untuk membuka wawasan, terutama menjelang diberlakukannya KUHP baru. Kami berharap masyarakat juga semakin memahami konsep restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa KKN Unila menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian masyarakat, sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung terciptanya budaya hukum yang lebih baik di Bandar Lampung.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap KUHP terbaru serta prinsip restorative justice, sehingga penerapannya dapat berjalan lebih efektif dan bermanfaat bagi semua pihak
