Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) yang bertugas di Kelurahan Kota Karang Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema Bijak Bermedia Sosial dalam Menghadapi Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol) pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja mahasiswa KKN sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat serta upaya meningkatkan literasi digital di lingkungan masyarakat setempat.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan dari Lurah Kota Karang Raya, Ibu Anani. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada mahasiswa KKN Universitas Lampung atas inisiatif dan kepedulian dalam mengangkat isu yang sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Ibu Anani menekankan bahwa pinjaman online ilegal dan judi online merupakan permasalahan serius yang dapat memberikan dampak negatif, khususnya bagi masyarakat yang kurang memahami risiko penggunaan media digital.Lebih lanjut, Ibu Anani berharap melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat Kota Karang Raya dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan judi online, serta mampu menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan keuntungan instan.Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyalahgunaan media sosial yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mempromosikan pinjaman online ilegal dan judi online. Melalui berbagai platform digital, masyarakat kerap menjadi sasaran iklan menyesatkan yang dapat merugikan secara finansial maupun sosial. Oleh karena itu, mahasiswa KKN Unila memberikan edukasi sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih waspada dan memiliki pemahaman yang memadai.Dalam pemaparan materi, mahasiswa KKN Unila menjelaskan pengertian pinjaman online dan judi online, perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, serta dampak negatif yang ditimbulkan, seperti masalah ekonomi, tekanan psikologis, dan gangguan keharmonisan keluarga. Selain itu, masyarakat juga dibekali pengetahuan tentang pentingnya menjaga data pribadi dan cara menghindari penipuan digital yang sering terjadi melalui media sosial.Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Warga Kota Karang Raya terlihat antusias dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait cara melaporkan pinjol ilegal, langkah yang harus dilakukan jika sudah terlanjur menjadi korban, serta ciri-ciri konten judi online di media sosial. Mahasiswa KKN memberikan tips praktis, seperti tidak sembarangan mengklik tautan, memverifikasi kebenaran informasi, dan menggunakan media sosial secara cerdas.Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Universitas Lampung berharap sosialisasi yang telah dilaksanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Karang Raya. Diharapkan masyarakat semakin sadar akan risiko di dunia digital serta mampu melindungi diri dan lingkungan sekitar dari dampak negatif pinjaman online ilegal dan judi online, sehingga tercipta masyarakat yang lebih aman, cerdas, dan berdaya di era digital.
