Bandar Lampung — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung Kelompok 1 Rajabasa melaksanakan program kerja berupa kegiatan sosialisasi hukum usaha mikro dengan tema “Hukum dan Sertifikat Halal” pada Sabtu, 24 Januari 2026. Kegiatan ini menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai dasar pengembangan dan perlindungan usaha. Selain itu, kegiatan ini juga membahas pentingnya kepemilikan sertifikat halal sebagai upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
Materi sosialisasi disampaikan oleh mahasiswa KKN Universitas Lampung, Muhammad Akmal Naufal dan Chea Novendra Rachma Dany. Keduanya menjelaskan secara sistematis terkait aspek hukum usaha mikro, prosedur perizinan usaha, serta tahapan dalam pengajuan sertifikat halal.
Para pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan tampak antusias dan aktif dalam sesi diskusi. Berbagai pertanyaan disampaikan, khususnya terkait kendala yang dihadapi dalam pengurusan legalitas usaha dan sertifikasi halal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa KKN Universitas Lampung Kelompok 1 Rajabasa berharap pelaku UMKM di Kelurahan Rajabasa semakin memahami pentingnya aspek hukum dalam menjalankan usaha. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu UMKM berkembang secara berkelanjutan serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.


