TANJUNG AGUNG RAYA – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum bertajuk “Analisis Pasal KUHP Nasional: Penguatan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak” pada Senin (02/02/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kelurahan Tanjung Agung Raya dan diikuti oleh 24 peserta dari masyarakat setempat.
Acara dimulai pukul 13.00 WIB dengan sambutan dari Lurah Tanjung Agung Raya, Bapak Angga Wijaya, S.T., yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Koordinator Kelurahan mahasiswa KKN Unila. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan KUHP lama dan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) serta penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Pemaparan materi disampaikan oleh mahasiswa KKN Unila, Alya Nahdah dan Kirana Putri. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa KUHP Nasional merupakan pembaruan dari KUHP lama peninggalan kolonial yang disesuaikan dengan nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM). KUHP baru menempatkan korban sebagai bagian penting dalam proses pemidanaan, serta mengakui perempuan dan anak sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus.

Materi juga membahas perbandingan pengaturan kekerasan seksual dalam KUHP lama dan KUHP baru, di mana KUHP Nasional memperluas definisi tindak pidana seksual serta memperberat sanksi pidana apabila korban adalah anak atau berada dalam relasi kuasa, seperti orang tua, wali, atau pendidik. Selain itu, disampaikan pula hak korban yang harus dipertimbangkan oleh hakim, termasuk penderitaan fisik, psikis, dan sosial korban.
Sebagai pembelajaran hukum, mahasiswa KKN menyampaikan contoh kasus ancaman dan perekaman video intim tanpa izin. Dalam kasus tersebut dijelaskan bahwa meskipun hubungan awal terjadi atas dasar suka sama suka, tindakan perekaman tanpa izin dan ancaman penyebaran konten intim merupakan bentuk kekerasan seksual non-fisik. Oleh karena itu, penanganan kasus semacam ini lebih tepat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena menitikberatkan pada unsur pemaksaan dan perlindungan korban, serta menghindari praktik victim blaming.

Sebagai narasumber pelengkap, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Agung Raya, Aiptu YD Sitohang, turut memaparkan pasal-pasal KUHP Nasional dari perspektif penegakan hukum. Beliau menegaskan bahwa KUHP Nasional berfungsi sebagai payung pidana umum, sementara perlindungan korban kekerasan seksual diperkuat melalui UU TPKS dan peraturan khusus lainnya. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama.

