Sabtu, 31 Januari 2026_ Pelaksanaan kegiatan lanjutan pendampingan legalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dilaksanakan oleh Kelompok KKN Sawah Brebes 1 di RT 07 Lingkungan II, Kelurahan Sawah Brebes. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan sebelumnya yang bertujuan untuk membantu pelaku UMKM dalam proses pendaftaran dan penyelesaian legalitas usaha secara langsung dan berkelanjutan. Pada kegiatan ini, mahasiswa KKN secara aktif membantu pelaku UMKM dalam proses pendaftaran legalisasi usaha, khususnya dalam pengisian data dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendampingan meliputi pengumpulan data usaha, pengecekan kelengkapan dokumen administrasi, serta membantu pelaku UMKM dalam mengakses dan mengoperasikan sistem pendaftaran legalitas usaha. Selain itu, mahasiswa KKN juga memberikan penjelasan terkait tahapan pendaftaran, persyaratan yang diperlukan, serta fungsi dan manfaat dari legalitas usaha bagi keberlangsungan UMKM.
Selama kegiatan berlangsung, pelaku UMKM di RT 07 Lingkungan II menunjukkan antusiasme dan kerja sama yang baik dalam mengikuti proses pendaftaran. Mahasiswa KKN berperan sebagai pendamping teknis dengan memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai, membantu mengatasi kendala yang muncul selama proses pendaftaran, serta memberikan arahan agar pelaku UMKM memahami setiap tahapan yang dijalani. Melalui kegiatan lanjutan pendampingan legalisasi UMKM ini, diharapkan pelaku usaha dapat memiliki legalitas usaha yang sah sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses terhadap permodalan, serta mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata Kelompok KKN Sawah Brebes 1 dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kelurahan Sawah Brebes.


