Bandar Lampung, 4 Januari 2026
Pada hari Minggu, 4 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung yang diselenggarakan secara daring melalui Google Meet. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa peserta KKN yang akan melaksanakan pengabdian di wilayah perkotaan dan dipandu langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Bapak Muhammad Mufti Hudani, S.E., M.Ec.Dev.
Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada mahasiswa mengenai arah kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta peran strategis mahasiswa dalam mendukung program pembangunan daerah, khususnya Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dalam pemaparannya, DPL menyampaikan bahwa mahasiswa KKN diharapkan mampu berkontribusi secara nyata pada lima bidang utama, yaitu pengelolaan sampah perkotaan, mitigasi bencana dan ruang terbuka hijau (RTH), pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, sosialisasi dan pencegahan stunting, serta perlindungan perempuan dan anak.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan KKN di wilayah perkotaan bersifat lebih fleksibel dibandingkan KKN di desa, terutama dalam pengelolaan sumber daya dan mobilitas mahasiswa yang diperbolehkan kembali ke rumah atau kos masing-masing. Meskipun demikian, mahasiswa tetap diwajibkan memiliki posko KKN sebagai pusat koordinasi dan tempat berkumpul saat pelaksanaan program kerja. Terkait teknis pelaksanaan, pemberangkatan KKN direncanakan dilakukan melalui koordinasi di tingkat kecamatan atau provinsi.
DPL juga menegaskan bahwa tidak seluruh tema KKN wajib direalisasikan apabila kondisi wilayah tidak sesuai dengan tema yang telah ditentukan. Mahasiswa diperkenankan menyesuaikan atau mengembangkan program kerja di luar tema selama tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Adapun komponen penilaian KKN meliputi kehadiran (absensi), keaktifan dalam diskusi, kegiatan Pra-KKN, penyusunan program kerja, pelaksanaan program kerja, laporan akhir (termasuk video dokumentasi), serta penyusunan berita atau artikel ilmiah pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa diharapkan mampu memberikan kesan dan kontribusi yang maksimal selama pelaksanaan KKN. Dalam pembekalan ini juga disampaikan tantangan pelaksanaan KKN di wilayah perkotaan, terutama karakteristik masyarakat yang cenderung sibuk, sehingga mahasiswa dituntut untuk mampu beradaptasi dan menyesuaikan pendekatan. Selain itu, dijelaskan pula terkait tata tertib dan sanksi KKN, antara lain Surat Peringatan (SP) 1, teguran lisan, dan SP 2 bagi mahasiswa yang melanggar beberapa peraturan selama berlangsungnya KKN.
Selanjutnya, disampaikan rencana kegiatan survei lokasi yang akan dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan titik kumpul di Kecamatan Kedaton pada pukul 07.30 WIB. Survei ini bertujuan untuk menggali permasalahan dan potensi wilayah sebagai dasar penyusunan program kerja yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk pencarian referensi permasalahan lokal serta koordinasi dengan aparatur desa atau kelurahan, seperti kepala desa, ibu-ibu PKK, dan karang taruna. Mahasiswa juga diarahkan untuk mencari dan menentukan posko KKN bersama perangkat desa setempat. Waktu efektif pelaksanaan KKN direncanakan selama 30 hari dan bersifat dinamis atau menyesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan. Mahasiswa tidak diwajibkan untuk selalu berada di posko, namun saat jam kerja atau setiap kegiatan warga, Mahasiswa wajib berada dan tercatat di posko. Mahasiswa diharapkan dapat berpartisipasi dan membersamai kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan malam hari seperti doa bersama atau acara kemasyarakatan lainnya, dalam rentang waktu pukul 06.00–21.00 WIB, serta diperbolehkan untuk menginap di posko.
Demikian Berita Acara Pembekalan KKN ini dibuat sebagai dokumentasi resmi pelaksanaan kegiatan pembekalan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
