Bandar Lampung – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung mengikuti kegiatan pembekalan dan rapat koordinasi secara daring bersama Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Ir. Trisya Septiana, S.T., M.T., IPM, pada Kamis, 2 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada pukul 13.00–14.00 WIB sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan KKN Universitas Lampung Periode 1.
Dalam kegiatan pembekalan tersebut, DPL menyampaikan sejumlah arahan penting terkait teknis pelaksanaan survei KKN dan penyusunan program kerja mahasiswa. Survei KKN dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 5–6 Januari 2026. Pada saat survei, mahasiswa diharapkan dapat mengeksplorasi kondisi, potensi, serta permasalahan yang ada di kelurahan masing-masing sebagai dasar penyusunan program kerja.
DPL menegaskan bahwa rancangan program KKN wajib mengikuti tema besar program kerja yang telah ditetapkan. Setiap kegiatan harus memiliki nama program yang jelas serta memuat unsur input dan output. Seluruh dokumen pendukung akan dibagikan melalui grup komunikasi dan wajib dipersiapkan oleh masing-masing peserta KKN.
Terkait teknis pelaksanaan KKN, DPL tidak menyarankan mahasiswa untuk menginap di lokasi KKN, namun tetap diperbolehkan memiliki posko yang dapat dibahas lebih lanjut pada saat survei berlangsung. Pelaksanaan survei dilakukan secara mandiri dan tetap akan dimonitor melalui grup komunikasi.
Selain itu, DPL menyampaikan bahwa mahasiswa akan mendapatkan surat pengantar resmi untuk dibawa ke kelurahan masing-masing agar dapat diterima dengan baik oleh pihak setempat. Tidak terdapat fasilitas penjemputan maupun pengantaran, sehingga seluruh mahasiswa diharapkan hadir secara mandiri selama kegiatan berlangsung. DPL juga menyampaikan rencana kunjungan ke lokasi KKN sebanyak satu hingga dua kali untuk keperluan monitoring.

Pada sesi diskusi, dibahas pula ketentuan teknis lainnya, seperti penunjukan penanggung jawab (PJ) kegiatan sesuai dengan jurusan masing-masing serta penetapan koordinator kecamatan untuk wilayah Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Selain itu, DPL menekankan pentingnya pelaksanaan lima program kerja utama yang wajib dijalankan sebelum menambahkan program kerja tambahan.
DPL juga mengingatkan agar pelaksanaan KKN lebih difokuskan pada kegiatan implementatif dibandingkan sosialisasi, dengan perbandingan 70 persen implementasi dan 30 persen sosialisasi. Setiap kegiatan diwajibkan memiliki dokumentasi, berita acara yang ditandatangani oleh pihak kelurahan dan koordinator desa, serta daftar presensi kegiatan.
Sebagai penutup, disampaikan bahwa pelepasan KKN Universitas Lampung secara resmi akan dilaksanakan di Kantor Wali Kota pada tanggal 9 Januari 2026. Selain itu, terdapat kemungkinan akan dilaksanakan kembali rapat koordinasi daring untuk menyampaikan hasil survei KKN yang telah dilakukan.

