2 Januari 2026
Pada Jumat, 2 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diikuti oleh seluruh mahasiswa peserta KKN. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme, tahapan, tata tertib, serta sistem penilaian KKN sebelum mahasiswa diterjunkan ke lokasi.
Dalam pembekalan ini disampaikan bahwa persiapan KKN mencakup beberapa tahapan penting, antara lain pendaftaran peserta, rekrutmen Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), pembekalan KKN, penetapan lokasi, survei lokasi, serta pembekalan tematik oleh Pemerintah Daerah yang masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. Mahasiswa juga ditegaskan dilarang melakukan survei lapangan tanpa izin DPL, sebagai bentuk penegakan etika akademik dan koordinasi kelembagaan.
Disampaikan pula bahwa survei lokasi KKN Kecamatan Bumi Waras akan dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026. Survei ini meliputi identifikasi potensi dan permasalahan wilayah dengan sasaran lokasi strategis seperti balai desa/kelurahan, puskesmas, polsek, pasar, dan fasilitas publik lainnya. Hasil survei wajib dituangkan dalam bentuk analisis SWOT sebagai dasar penyusunan program kerja.
Tahapan Pelaksanaan KKN
DPL menjelaskan tahapan pembekalan dan pelaksanaan KKN yang meliputi:
- Keberangkatan dan serah terima mahasiswa (didampingi DPL)
- Lokakarya program kerja melalui presentasi bersama DPL
- Pelaksanaan program kerja
- Monitoring kegiatan KKN, yang mencakup 75–80% fase penilaian
- Penarikan mahasiswa (kepulangan)
- Penyusunan dan pengumpulan laporan akhir
Mahasiswa juga diberikan penjelasan rinci mengenai komponen penilaian KKN, yang meliputi pembekalan, pra-KKN (survei), pembuatan dan pelaksanaan program kerja, pendadaran, laporan kelompok, laporan video, peliputan media massa, serta artikel ilmiah yang berfokus pada satu program kerja unggulan.
Tata Tertib dan Administrasi KKN
Dalam pembekalan ini ditegaskan sejumlah tata tertib, antara lain:
- Wajib mengikuti seluruh rangkaian KKN dan memakai atribut resmi
- Wajib memiliki posko KKN
- Dilarang membuat stempel dan kop surat BP KKN
- Dilarang mengajukan proposal dan/atau sponsorship
- Dilarang meninggalkan lokasi KKN tanpa izin (maksimal 3×24 jam)
- Evaluasi oleh DPL dapat dilakukan secara mendadak
Mahasiswa juga diwajibkan menggunakan kata “saya” dalam komunikasi forum, serta menyusun buku tamu, jurnal harian, dan matriks program kerja yang harus dipajang maksimal satu minggu setelah KKN dimulai. Monitoring kehadiran akan dilakukan secara berkala pada pagi, siang, sore, dan malam.
Pedoman Program Kerja dan Pelaporan
Program kerja KKN harus disusun secara jelas, terukur, dan memiliki estimasi waktu serta tenggat pelaksanaan. Setiap laporan program kerja wajib memuat kondisi saat ini, kondisi ideal, permasalahan, faktor penyebab, program dan kegiatan, kelompok sasaran, lokasi, serta output yang dihasilkan.
Tema besar KKN Kota Bandar Lampung meliputi:
- Pengelolaan sampah perkotaan
- Mitigasi bencana dan ruang terbuka hijau (RTH)
- Pengembangan dan pemberdayaan UMKM
- Sosialisasi dan pencegahan stunting
- Perlindungan perempuan dan anak
Selain itu, laporan kegiatan harus mencantumkan tujuan spesifik, sasaran, langkah pelaksanaan, dokumentasi, evaluasi singkat, serta hasil dan dampak kegiatan, termasuk perubahan perilaku masyarakat dan rekomendasi keberlanjutan program. Seluruh kegiatan juga wajib dilengkapi dengan lampiran dokumentasi dan data pendukung.
Melalui kegiatan pembekalan ini, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai pelaksanaan KKN sehingga mampu menjalankan pengabdian masyarakat secara terencana, disiplin, dan berdampak nyata sesuai dengan kebutuhan wilayah lokasi KKN.
