Bandar Lampung, 03 Januari 2026 — Kegiatan Pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung Tahun 2026 dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Sabtu, 03 Januari 2026 pukul 10.00 WIB dengan pemaparan materi dan pendampingan langsung oleh Dosen Pembimbing Lapang (DPL), yaitu Renaldy Eka Putra, S.H. ,M.H. dan Prof. Dr. Kusuma Adhianto, S.Pt. M.P.
Mengikuti kegiatan pembekalan KKN yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini membahas filosofi pelaksanaan KKN yang menekankan bahwa tujuan bersama harus diutamakan dibanding kepentingan pribadi. Mahasiswa diarahkan untuk memiliki tanggung jawab, kehadiran, dan kinerja yang baik sebagai bentuk komitmen kepada institusi, masyarakat, dan diri sendiri. KKN dipahami sebagai mata kuliah wajib 3 SKS yang menjadi ruang penerapan ilmu perkuliahan secara multidisiplin serta sarana menumbuhkan empati sosial.
Dalam pembekalan dijelaskan bahwa pelaksanaan KKN mencakup tahapan pembekalan, pra-KKN, kegiatan di lokasi, hingga evaluasi. Pra-KKN dilakukan bersama DPL untuk mengidentifikasi masalah dan potensi desa melalui survei dan pendekatan sosial kepada aparat dan masyarakat. Pendekatan sosial ditekankan sebagai kunci keberhasilan KKN dengan menjaga komunikasi yang sopan, sikap yang baik, serta memahami etika setempat.
Materi juga menjelaskan perencanaan program kerja KKN. Setiap program kerja harus memiliki tujuan, sasaran, lokasi, serta input dan output yang jelas. Setiap mahasiswa bertanggung jawab atas satu program kerja, sementara anggota kelompok lain saling mendukung. Tema KKN dipilih berdasarkan kondisi lapangan dengan lima tema utama, yaitu pengelolaan sampah perkotaan, mitigasi bencana dan RTH, pemberdayaan UMKM, pencegahan stunting, serta perlindungan perempuan dan anak.
Disampaikan pula ketentuan teknis dan tata tertib KKN. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, menjaga nama baik universitas, hadir tepat waktu, memakai atribut KKN, serta menjaga sikap dan kebersamaan. Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Dalam aspek pelaporan, mahasiswa diwajibkan menyusun laporan kegiatan harian dan akhir sesuai ketentuan. Hasil kegiatan harus terukur melalui indikator seperti jumlah peserta dan perubahan wawasan masyarakat, serta didukung dokumentasi foto dengan keterangan dan tanggal. Kegiatan KKN diarahkan untuk menghasilkan luaran seperti poster, video, akun media, dan artikel pengabdian kepada masyarakat per kelompok.

