Bandar Lampung, 4 Januari 2026 – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode I Kelurahan Jagabaya III Tahun 2026 mengikuti kegiatan pembekalan yang didampingi langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Ibu Soraya Rahmanisa, S.Si., M.Sc. Kegiatan ini menjadi tahap awal untuk membekali mahasiswa dengan arahan serta pemahaman terkait pelaksanaan KKN di wilayah Kelurahan Jagabaya III.
Pembekalan bertujuan memberikan gambaran umum mengenai rangkaian kegiatan KKN, termasuk jadwal pelaksanaan, ketentuan kehadiran, serta perencanaan kegiatan KKN yang dijadwalkan mulai berlangsung pada tanggal 9 Januari 2026. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memiliki kesiapan yang matang sebelum diterjunkan ke lokasi pengabdian.
Materi yang disampaikan mencakup aspek teknis penyelenggaraan KKN, seperti prosedur pendaftaran, penetapan DPL, serta tahapan kegiatan yang harus dilalui mahasiswa sebelum turun ke lapangan. Selain itu, dijelaskan pula ketentuan pelaksanaan survei yang menyesuaikan dengan karakteristik wilayah Kota Bandar Lampung, termasuk mekanisme koordinasi dengan pihak kecamatan, koordinator kecamatan (korcam), dan koordinator desa (kordes) setelah surat izin diterbitkan.
Dalam pembekalan tersebut, turut dibahas pengelolaan posko KKN yang meliputi proses penetapan lokasi posko, koordinasi dengan pihak kelurahan, kewajiban pelaporan kepada BPKKN, serta aturan penggunaan dan pengisian posko selama kegiatan KKN berlangsung.
Arahan dari DPL juga menekankan pentingnya perencanaan program kerja yang disusun berdasarkan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat. Program kerja KKN diarahkan pada kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan dan sampah, mitigasi bencana, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemanfaatan tanaman obat keluarga, serta kegiatan edukasi dan sosialisasi di lingkungan sekolah.
Selain itu, mahasiswa dibekali pemahaman terkait tata cara koordinasi dengan perangkat kelurahan, kewajiban penyusunan laporan harian, mekanisme pemantauan kegiatan, serta penerapan etika dan tata tertib selama menjalankan KKN. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan pelaksanaan KKN dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kelurahan Jagabaya III.
