Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode 1 Tahun 2026 mengikuti kegiatan pembekalan yang dilaksanakan pada Selasa, 31 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Google Meet pada sore hari.
Pembekalan tersebut dipimpin oleh Dosen Pendamping Lapangan (DPL) Kecamatan Teluk Betung Timur, Ibu Siti Khoiriyah, dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada mahasiswa terkait pelaksanaan KKN, khususnya bagi peserta yang melaksanakan KKN di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam kegiatan tersebut, Ibu Siti Khoiriyah menjelaskan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh mahasiswa selama menjalankan KKN, termasuk hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Penjelasan ini menekankan pentingnya menjaga sikap, etika, serta nama baik universitas saat berada di tengah masyarakat.
Selain itu, mahasiswa juga dibekali pemahaman mengenai lima tema utama program kerja KKN yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Universitas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung. Lima tema tersebut meliputi pengelolaan sampah perkotaan, mitigasi bencana dan ruang terbuka hijau (RTH), pengembangan dan pemberdayaan UMKM, sosialisasi dan pencegahan stunting, serta perlindungan perempuan dan anak-anak.

Ibu Siti Khoiriyah berharap mahasiswa mampu berperan aktif dan inovatif dalam mengimplementasikan program kerja yang telah dirancang. Dengan demikian, kegiatan KKN tidak hanya menjadi kewajiban akademik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui pembekalan ini, mahasiswa KKN Universitas Lampung diharapkan dapat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat secara maksimal, bertanggung jawab, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan di Kota Bandar Lampung.
