Pada 16 Agustus 2025, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Universitas Lampung (Unila) melakukan penarikan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode II 2025 dari tempat KKN di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur. Acara penarikan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tanjung Karang Timur, menandai berakhirnya kegiatan KKN mahasiswa Unila di wilayah tersebut.
Kegiatan KKN yang telah dilaksanakan oleh mahasiswa Unila selama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Mahasiswa KKN Unila telah melakukan berbagai kegiatan, seperti Jumat Bersih, pemasangan plang sampah edukatif, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan penarikan ini, DPL berharap mahasiswa KKN Unila dapat kembali ke kampus dengan membawa pengalaman dan pengetahuan yang berharga dari kegiatan KKN. Kegiatan KKN ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk menjadi agen perubahan yang dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
