Pengajuan surat izin merupakan tahapan awal yang penting dalam pelaksanaan program kerja Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung di Kelurahan Penengahan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan prosedur administratif sekaligus upaya membangun koordinasi formal dengan pemerintah kelurahan sebelum pelaksanaan seluruh rangkaian program KKN di lingkungan masyarakat.
Mahasiswa KKN Universitas Lampung secara langsung mendatangi Kantor Kelurahan Penengahan untuk menyerahkan surat izin pelaksanaan kegiatan yang memuat rencana program kerja selama masa KKN. Pengajuan surat izin ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan resmi dari pihak kelurahan, sehingga seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan memiliki dasar hukum yang jelas serta selaras dengan kebijakan dan kebutuhan wilayah setempat.

Selain sebagai proses administratif, pengajuan surat izin juga menjadi sarana awal komunikasi dan koordinasi antara mahasiswa KKN dengan aparatur kelurahan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh arahan serta masukan terkait kondisi sosial, potensi wilayah, dan prioritas permasalahan yang ada di Kelurahan Penengahan. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan program kerja agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan terlaksananya pengajuan surat izin ini, diharapkan terjalin hubungan kerja sama yang baik antara Mahasiswa KKN Universitas Lampung dan Pemerintah Kelurahan Penengahan. Sinergi tersebut menjadi landasan penting dalam mendukung kelancaran, keberlanjutan, serta efektivitas pelaksanaan seluruh program kerja KKN selama masa pengabdian di Kelurahan Penengahan.
