Kegiatan pengarahan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2026 dilaksanakan di Gedung B Lantai 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) pada Jumat, 2 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa KKN dan dipandu langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Apandi, S.Sos., M.Si. sebagai langkah awal sebelum mahasiswa terjun langsung ke tengah masyarakat.
Sebagai pembuka, DPL menekankan filosofi dasar KKN sebagai wujud nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. KKN tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban akademik, melainkan sebagai sarana pembelajaran sosial untuk menumbuhkan kepekaan, empati, serta tanggung jawab mahasiswa terhadap permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat. Mahasiswa diharapkan mampu menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat, bersikap rendah hati, serta menghargai nilai dan kearifan lokal.
Selanjutnya, DPL menyampaikan materi Pembekalan Pra KKN yang merupakan bagian penting dari rangkaian kegiatan KKN. Pra KKN dilaksanakan sebelum program kerja utama dan bertujuan untuk mengidentifikasi potensi serta permasalahan desa. Proses ini dilakukan melalui kegiatan silaturahmi, survei lokasi, dan pendekatan kepada kepala desa, aparat pemerintahan, tokoh masyarakat, serta kelompok masyarakat. Hasil dari tahapan ini menjadi dasar dalam penyusunan program kerja yang tepat sasaran.
Dalam pemaparannya, DPL juga menegaskan bahwa pendekatan sosial merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan KKN. Mahasiswa diarahkan untuk membangun komunikasi yang baik dan santun, menjelaskan maksud dan tujuan KKN secara jelas, serta menunjukkan sikap dan gestur yang mencerminkan etika dan tata krama yang berlaku di masyarakat. Prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung tinggi” ditekankan sebagai pedoman utama dalam berinteraksi selama KKN.
Selain pembekalan materi, DPL menjelaskan jenis-jenis program kerja KKN, baik program utama maupun pendukung, yang harus disusun berdasarkan hasil survei dan kebutuhan masyarakat. Program kerja diharapkan bersifat realistis, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
DPL juga menyampaikan peraturan dan tata tertib KKN 2026 yang wajib dipatuhi oleh seluruh mahasiswa. Beberapa ketentuan penting meliputi kewajiban menjaga nama baik institusi, mematuhi norma dan adat setempat, menjaga kedisiplinan, serta melaksanakan pelaporan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab. Mahasiswa juga diingatkan mengenai hal-hal yang tidak diperbolehkan selama KKN, seperti meninggalkan lokasi tanpa izin, bertindak di luar kewenangan, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum, serta bersikap tidak kooperatif terhadap masyarakat maupun perangkat desa.
Kegiatan pengarahan ini turut dilengkapi dengan sesi tanya jawab, di mana mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala terkait pelaksanaan KKN. Melalui sesi tersebut, DPL memberikan penjelasan serta arahan guna meluruskan pemahaman mahasiswa, sehingga tercipta kesiapan yang lebih matang sebelum pelaksanaan KKN.
Sebagai penutup, Apandi, S.Sos., M.Si. berbagi pengalaman selama mendampingi mahasiswa KKN di lapangan. Pengalaman tersebut menggambarkan berbagai dinamika yang sering dihadapi, mulai dari tantangan komunikasi dengan masyarakat, penyesuaian program kerja dengan kondisi lapangan, hingga pentingnya kerja sama tim dan sikap saling menghargai.
Melalui kegiatan pengarahan dan pembekalan ini, mahasiswa KKN diharapkan memiliki pemahaman yang utuh mengenai filosofi KKN, tahapan Pra KKN, aturan pelaksanaan, serta realitas kondisi lapangan. Kegiatan ini menjadi fondasi awal dalam mendukung pelaksanaan KKN 2026 yang tertib, beretika, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
