
Kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 10.00–12.00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan oleh mahasiswa KKN Universitas Lampung Kelompok Campang Jaya 2 bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Materi pertama disampaikan oleh Ibu Yuliana, S.E., M.M., selaku Penyuluh Sosial Ahli Muda sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan Perempuan. Dalam paparannya, beliau menjelaskan pengertian KDRT, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, serta dampak yang ditimbulkan baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Setelah penyampaian materi pertama, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman seputar isu KDRT. Diskusi berlangsung interaktif dan menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami materi yang disampaikan.
Materi kedua disampaikan oleh Ibu Susi Herawati, S.H., M.M., selaku Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD PPPA. Materi ini berfokus pada penanganan apabila terjadi KDRT, termasuk mekanisme pelaporan, layanan pendampingan, serta peran lembaga terkait dalam memberikan perlindungan kepada korban. Usai pemaparan materi, sesi tanya jawab kembali dibuka untuk memperdalam pemahaman peserta terkait langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam menghadapi kasus KDRT.
