Pada hari Jum’at, 30 Januari 2026, Kelompok KKN Budi Lestari 3 melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bertempat di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan dan pembaruan hukum pidana nasional yang mulai diberlakukan, serta dampaknya dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidang hukum, yaitu Ibu Dewi Purbasari S.H, selaku advokat di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Adin Lampung, serta Bapak M. Dani Fariz Amrullah D., M.H, selaku dosen Universitas Islam Negeri Raden Inten Lampung. Kehadiran kedua narasumber tersebut memberikan sudut pandang yang komprehensif, baik dari sisi praktisi hukum maupun akademisi.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan secara umum latar belakang disusunnya KUHP baru, perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP yang baru, serta beberapa pasal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat. Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat terlihat antusias dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar penerapan KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari. Narasumber menanggapi setiap pertanyaan dengan jelas dan memberikan contoh kasus yang relevan, sehingga masyarakat memperoleh gambaran nyata mengenai penerapan hukum tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Budi Lestari dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai KUHP baru serta mampu meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Kelompok KKN Budi Lestari 3 berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang dan menjadi langkah awal dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.
