Bandar Lampung, 19 Januari 2026 – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelurahan Pelita melaksanakan program kerja lanjutan berupa kegiatan sosialisasi bahaya pinjaman online ilegal (pinjol) dan cyber bullying di SMKS Taman Karya Madya Teknik 1, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk upaya edukatif untuk meningkatkan literasi digital serta pemahaman hukum bagi para siswa dalam menghadapi tantangan dan risiko di era digital. Sosialisasi ini semakin bermakna dengan kehadiran pemateri langsung dari dosen hukum yang memberikan penjelasan mendalam dari sudut pandang hukum dan regulasi yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, pemateri dari dosen hukum menyampaikan materi terkait landasan hukum pinjaman online, ciri-ciri pinjol ilegal, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul baik bagi penyedia maupun pengguna layanan pinjol yang tidak sesuai aturan. Selain itu, dijelaskan pula aspek hukum cyber bullying, termasuk bentuk-bentuk perundungan di dunia maya, sanksi hukum yang dapat dikenakan, serta hak dan kewajiban korban dalam melindungi diri. Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dan interaktif, disertai contoh kasus nyata sehingga mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa.
Melalui sosialisasi ini, siswa diharapkan tidak hanya memahami bahaya pinjaman online ilegal dan dampak cyber bullying, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dalam menggunakan teknologi digital. Kegiatan ini menjadi langkah preventif dalam membentuk karakter siswa yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam bermedia digital. Dengan adanya kolaborasi antara mahasiswa KKN dan dosen hukum sebagai pemateri, program kerja ini diharapkan mampu memberikan dampak edukatif yang berkelanjutan serta mendukung terciptanya lingkungan sekolah dan masyarakat Kelurahan Pelita yang aman, beretika, dan sadar hukum di era digital.

