Bandar Lampung, 23 Juni 2026
Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Jondong, Kecamatan Kalianda, melaksanakan kegiatan pengarahan dan pembekalan awal terkait pelaksanaan Pra-KKN, keberangkatan, tata tertib, serta penyusunan program kerja di bawah arahan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Yulia Kusuma Wardani, S.H., LL.M. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota kelompok dengan penuh antusias sebagai bekal sebelum terjun langsung ke lokasi pengabdian. Selama Pra-KKN, mahasiswa wajib menginap satu malam di desa setelah mendapat izin dari Kepala Desa. Sebelum kegiatan, koordinator desa harus lebih dulu berkomunikasi dengan Kepala Desa, termasuk untuk melihat calon rumah tinggal mahasiswa selama 30 hari.
Mahasiswa juga wajib menyiapkan buku tamu, buku jurnal harian, dan matriks program kerja paling lambat satu minggu setelah tiba di lokasi. Jika ingin keluar lokasi atau mengurus ke Sekretariat/Sentra KKN, mahasiswa harus izin terlebih dahulu kepada DPL. Hasil Pra-KKN digunakan sebagai dasar penyusunan program kerja sesuai tema besar KKN, seperti bidang pendidikan melalui Rumah Pintar dan bidang kesehatan melalui penyuluhan pola hidup sehat. Mahasiswa juga wajib menyiapkan buku tamu, buku jurnal harian, dan matriks program kerja paling lambat satu minggu setelah tiba di lokasi. Untuk penggunaan kendaraan pribadi, mahasiswa perlu berkoordinasi dengan Kepala Desa, dengan maksimal dua kendaraan per kelompok serta melampirkan fotokopi dokumen kendaraan. Jika ingin keluar lokasi atau mengurus ke Sekretariat/Sentra KKN, mahasiswa harus izin terlebih dahulu kepada DPL. Pada akhir pengarahan juga disampaikan tata tertib, sistem penilaian oleh DPL dan KDPL, serta ketentuan surat peringatan. Mahasiswa yang mendapat SP1 maksimal memperoleh nilai B+.
