Pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pra Kuliah Kerja Nyata (Pra-KKN) oleh mahasiswa Universitas Lampung yang akan melaksanakan program KKN di Desa Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Kegiatan Pra-KKN ini merupakan tahap awal yang bertujuan untuk melakukan persiapan, pengenalan wilayah, serta pengumpulan data awal terkait kondisi sosial, ekonomi, dan potensi desa yang menjadi lokasi pelaksanaan KKN.
Kegiatan Pra-KKN diawali dengan pengarahan dari pimpinan Kecamatan Langkapura, bapak Ahmad Husni S.Sos serta pembekalan dari Pimpinan Kelurahan Langkapura Baru, bapak Cecep, S.Sos. Dalam kegiatan tersebut disampaikan gambaran umum wilayah, struktur pemerintahan desa, serta harapan pihak kecamatan dan desa terhadap pelaksanaan kegiatan KKN oleh mahasiswa. Pengarahan dan pembekalan ini menjadi pedoman awal bagi mahasiswa dalam memahami peran, tanggung jawab, dan kontribusi yang diharapkan selama pelaksanaan KKN.

Selanjutnya, mahasiswa melakukan survei terhadap lokasi posko KKN yang direncanakan sebagai pusat kegiatan dan koordinasi selama pelaksanaan KKN. Survei ini bertujuan untuk memastikan kelayakan lokasi posko ditinjau dari aspek aksesibilitas, ketersediaan fasilitas pendukung, serta kedekatannya dengan masyarakat dan perangkat desa.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pra-KKN, mahasiswa juga melaksanakan kunjungan ke beberapa wilayah lingkungan di Desa Langkapura Baru untuk melakukan observasi lapangan. Dari hasil observasi tersebut, diperoleh informasi mengenai potensi lokal yang dapat dikembangkan, baik di bidang pertanian, ketahanan pangan, maupun pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Potensi ini dinilai memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan terlaksananya kegiatan Pra-KKN ini, mahasiswa memperoleh gambaran awal mengenai kondisi wilayah, potensi, serta permasalahan yang ada di Desa Langkapura Baru. Hasil dari kegiatan Pra-KKN ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan program kerja KKN yang terencana, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Demikian berita acara ini disusun dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
