Mahasiswa KKN Desa Way Gubak 2, Kelurahan Way Gubak, mengikuti kegiatan pembekalan bersama Dosen Pembimbing Lapangan, Bapak Abdul Halim, S.Pd., M.Pd. Kegiatan pembekalan ini dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pelaksanaan pra-KKN serta untuk memberikan arahan teknis dan nonteknis terkait pelaksanaan KKN di lokasi penugasan.
Dalam pembekalan tersebut, Bapak Abdul Halim menyampaikan beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh seluruh anggota kelompok. Salah satunya terkait penentuan titik kumpul keberangkatan yang disepakati tidak dilakukan di Universitas Lampung, melainkan di Transmart Way Halim sebagai titik kumpul awal sebelum menuju lokasi KKN. Selain itu, mahasiswa dianjurkan untuk menginap di posko selama pelaksanaan KKN guna menunjukkan keseriusan, kedisiplinan, serta mempermudah koordinasi kegiatan. Mahasiswa juga tidak dianjurkan untuk pulang ke rumah masing-masing selama KKN berlangsung, kecuali dalam kondisi tertentu dengan izin yang jelas.
Terkait program kerja, Dosen Pembimbing Lapangan menyampaikan bahwa jumlah program tidak menjadi prioritas utama, melainkan kebermanfaatan dan keberlanjutan program bagi masyarakat. Mahasiswa diperbolehkan melaksanakan satu hingga dua program kerja utama selama program tersebut dapat dikembangkan dan memberi dampak nyata, sebagaimana contoh program yang hingga kini masih dimanfaatkan masyarakat di Desa Way Gubak. Selain itu, ditegaskan bahwa Desa Way Gubak 1 dan Desa Way Gubak 2 merupakan wilayah yang berbeda sehingga mahasiswa diharapkan fokus pada lokasi penugasan masing-masing. Koordinator desa (kordes) juga bertanggung jawab melaporkan kepada Dosen Pembimbing Lapangan apabila terdapat kendala yang dialami anggota, seperti perizinan, kehadiran, maupun permasalahan lain selama pelaksanaan KKN.
Melalui kegiatan pembekalan ini, mahasiswa KKN Desa Way Gubak 2 diharapkan mampu memahami secara menyeluruh mekanisme pelaksanaan KKN, menerapkan kedisiplinan dalam pemanfaatan posko, serta menyusun program kerja yang bermanfaat dan berkelanjutan, sehingga pelaksanaan KKN dapat berlangsung secara tertib, efektif, dan bertanggung jawab.
