Bandar Lampung, 3 Januari 2026 – Memasuki hari kedua pembekalan, Bapak Drs. Dadang Karya Bakti, M.Si., M.M. memberikan pendalaman materi yang lebih spesifik mengenai tata tertib dan penguatan karakter mahasiswa. Beliau menekankan bahwa KKN harus mampu menumbuhkan empati dan jiwa kepemimpinan dalam diri mahasiswa. “Mahasiswa harus memiliki rasa kepedulian untuk merasakan keadaan di desa agar bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat,” tegasnya. Kedewasaan dalam bekerja kelompok, disiplin tinggi, serta kemampuan berkomunikasi dengan tokoh masyarakat menjadi indikator keberhasilan dalam menggerakkan partisipasi warga pada setiap program kerja yang akan dilaksanakan.
Bapak Dadang juga memaparkan secara transparan mengenai sistem penilaian dan sanksi yang berlaku selama masa KKN. Mahasiswa diberikan pemahaman bahwa nilai akhir (Huruf Mutu A hingga E) sangat bergantung pada kepatuhan terhadap aturan, seperti kewajiban hadir tepat waktu (minimal 15 menit sebelum acara) dan penggunaan minimal salah satu atribut KKN universitas Lampung. Adanya sistem sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan hingga Surat Peringatan (SP 1, SP 2, dan SP 3), menjadi peringatan keras agar mahasiswa tidak melakukan pelanggaran seperti meninggalkan lokasi tanpa izin atau mencemarkan nama baik universitas. Khusus untuk SP 1, nilai mahasiswa secara otomatis akan dibatasi maksimal pada Huruf Mutu B+.
Sesi ini juga membahas mengenai teknis pelaporan harian yang harus disusun secara bersama-sama setiap hari agar pada akhir periode KKN, laporan akhir dapat langsung dijilid tanpa keterlambatan. Bapak Dadang mengingatkan mahasiswa untuk selalu responsif terhadap instruksi DPL, dengan batas waktu menjawab informasi maksimal 15 menit. Penekanan pada kerja sama tim lintas disiplin (Saintek dan Soshum) kembali diingatkan agar beban kerja terbagi rata dan program kerja tidak hanya menumpuk pada satu orang. Dengan pembekalan ini, mahasiswa diharapkan siap melakukan survei lapangan pada tanggal 5 Januari dengan kesiapan administrasi dan mental yang matang.
