
Bandar Lampung, 2 Januari 2026
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2026 Periode 1 Kecamatan Teluk Betung Utara, Kelurahan Kupang Raya2, mengikuti pembekalan bersama Dosen Pembimbing Lapang (DPL) Yusuf Perdana, M.Pd. kegiatan pembekalan ini dilaksanan via google meeting. Pembekalan ini diikuti oleh mahasiswa/i dari dua kecamatan yang didampingin oleh Bapak Yusuf selaku DPL. Dalam pembekalan ini DPL menjelaskan terkait pra KKN, teknis pelaksanaan di lapangan, hingga penyusunan program kerja sesuai dengan permasalahan yang ada pada masyarakat.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pelaksanaan survei lokasi KKN yang diselenggarakan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan kunjungan ke tingkat kecamatan. DPL menyampaikan bahwa koordinasi dengan pihak kecamatan khususnya Camat telah dilakukan dan pelaksanaan survei telah disepakati berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Pada kegiatan survei ini, seluruh anggota kelompok diwajibkan hadir guna mendukung kelancaran kegiatan dan memperoleh pemahaman yang menyeluruh terkait kondisi lokasi KKN.

Terkait teknis pelaksanaan KKN, DPL menjelaskan bahwa mahasiswa tidak diwajibkan untuk menginap di lokasi KKN. Namun, apabila terdapat anggota yang menginap, maka tempat tinggal mahasiswa laki-laki dan perempuan wajib terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap kelompok wajib memiliki posko KKN sebagai pusat koordinasi kegiatan di lingkungan masyarakat. DPL juga menegaskan bahwa untuk program kerja minimal 5 tema yang telah diberikan dari pihak unila. Adapun biaya pelaksanaan KKN disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing kelompok. Terkait jam kerja, DPL menetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan KKN disamakan dengan jam operasional kelurahan, yaitu minimal pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB, untuk mendukung koordinasi dan efektivitas kegiatan di lapangan.
Melalui kegiatan pembekalan ini, mahasiswa KKN Kecamatan Teluk Betung Utara di Kelurahan Kupang Raya2 diharapkan dapat memahami secara menyeluruh tahapan pelaksanaan KKN, mampu merancang program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta melaksanakan KKN Periode 1 Tahun 2026 dengan optimal, tertib, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi lingkungan sekitar.
