Bandar Lampung, 5 Januari 2026 — Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelurahan Gunung Terang mengikuti kegiatan pertemuan perdana dan pembekalan KKN bersama Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) sebagai bagian dari tahapan awal persiapan sebelum terjun ke lokasi pengabdian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, bertempat di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Jurusan Kimia, Universitas Lampung.
Pertemuan ini merupakan pertemuan offline pertama antara mahasiswa KKN Kelurahan Gunung Terang dengan Dosen Pembimbing Lapangan, yaitu Bapak Radho Al Kausar, M.Si. Mengingat DPL melakukan pembimbingan terhadap dua kelompok KKN, kegiatan pembekalan dilaksanakan secara gabungan antara Kelompok KKN Kelurahan Gunung Terang dan Kelompok KKN Kelurahan Gunung Agung.

Dalam kegiatan tersebut, Dosen Pembimbing Lapangan menyampaikan pembekalan terkait gambaran umum pelaksanaan KKN, tujuan dan prinsip pengabdian kepada masyarakat, serta peran mahasiswa sebagai agen pengabdian di tengah masyarakat. Mahasiswa diarahkan untuk memahami bahwa pelaksanaan KKN tidak hanya berorientasi pada program kerja, tetapi juga pada proses interaksi sosial dan kontribusi nyata yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Selain itu, Dosen Pembimbing Lapangan menekankan pentingnya menjaga etika, sikap, dan perilaku selama berada di lingkungan kelurahan. Mahasiswa diingatkan untuk senantiasa menjunjung tinggi sopan santun, menghargai aparatur pemerintahan setempat, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat selama pelaksanaan kegiatan KKN. Pada kesempatan tersebut, turut dibahas pula gambaran teknis lapangan secara singkat sebagai pengantar awal sebelum mahasiswa turun langsung ke lokasi pengabdian.
Melalui pembekalan ini, mahasiswa KKN Kelurahan Gunung Terang memperoleh pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan KKN secara menyeluruh, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan program, hingga evaluasi kegiatan. Pembekalan ini menjadi bekal awal yang penting bagi mahasiswa dalam menjalankan kegiatan KKN secara terarah, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai pengabdian masyarakat.
