Bandar Lampung, 23 Juni 2026
Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Tengkujuh, Kecamatan Kalianda, mengikuti kegiatan pengarahan dan pembekalan awal mengenai pelaksanaan Pra-KKN, persiapan keberangkatan, tata tertib, serta penyusunan program kerja yang dipandu oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Yulia Kusuma Wardani, S.H., LL.M. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota kelompok sebagai bekal sebelum melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di Desa Tengkujuh.
Dalam pembekalan tersebut disampaikan bahwa selama Pra-KKN mahasiswa diwajibkan menginap selama satu malam di desa setelah memperoleh izin dari Kepala Desa. Sebelum pelaksanaan kegiatan, koordinator desa juga harus berkoordinasi dengan Kepala Desa, termasuk melakukan survei calon rumah yang akan digunakan sebagai tempat tinggal mahasiswa selama masa pelaksanaan KKN.
Mahasiswa diwajibkan menyiapkan buku tamu, buku jurnal harian, serta matriks program kerja paling lambat satu minggu setelah tiba di lokasi KKN. Selain itu, hasil kegiatan Pra-KKN menjadi dasar dalam penyusunan program kerja yang disesuaikan dengan tema besar KKN, seperti pengembangan bidang pendidikan melalui Rumah Pintar maupun bidang kesehatan melalui penyuluhan pola hidup sehat.
Terkait penggunaan kendaraan pribadi, setiap kelompok diperbolehkan membawa maksimal dua kendaraan dengan terlebih dahulu berkoordinasi kepada Kepala Desa serta melampirkan fotokopi dokumen kendaraan. Apabila mahasiswa hendak meninggalkan lokasi KKN atau memiliki keperluan di Sekretariat/Sentra KKN, mahasiswa wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari DPL.
Pada akhir sesi pembekalan, DPL juga menjelaskan mengenai tata tertib pelaksanaan KKN, mekanisme penilaian oleh DPL dan KDPL, serta ketentuan pemberian surat peringatan (SP). Mahasiswa yang memperoleh SP1 hanya dapat memperoleh nilai akhir maksimal B+, sehingga seluruh peserta diharapkan dapat mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan KKN.
